Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

4 Cuitan Penyebab Polisi Mengira Syahganda Dalang Demo UU Cipta Kerja

Polisi menangkap Syahganda Nainggolan sebagai dalang kerusuhan UU Cipta Kerja.

21 Oktober 2020 | 08.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Markas Besar Polri yakin ada korelasi antara cuitan pengurus Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan dengan rusuhnya unjuk rasa menolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja. Menurut Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani, ada lima cuitan Syahganda di Twitter yang dipakai polisi sebagai barang bukti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polisi menuduh Syahganda Nainggolan melanggar Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasilan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Artika Rachmi Farmita

Artika Rachmi Farmita

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus