Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Markas Besar Polri yakin ada korelasi antara cuitan pengurus Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan dengan rusuhnya unjuk rasa menolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja. Menurut Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani, ada lima cuitan Syahganda di Twitter yang dipakai polisi sebagai barang bukti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi menuduh Syahganda Nainggolan melanggar Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasilan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini