Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Anies Baswedan disebut kembali mempunyai kesempatan untuk maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu dikabarkan akan diusung oleh PDIP usai ditinggalkan PKS, PKB, dan Nasdem.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Persyaratan MK
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal Undang-Undang Pilkada, MK menetapkan sejumlah batasan baru untuk partai-partai yang ingin mengusung calon untuk Pilkada. Dalam kasus DKI Jakarta, putusan MK menetapkan bahwa partai yang memiliki setidaknya 7,5% suara di provinsi tersebut dapat mengusung kandidat.
Di DKI Jakarta, PDIP mengantongi 18,75% suara di DPRD. Aturan baru MK berarti PDIP dapat mengusung Anies sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.
Elektabilitas Anies
Anies sendiri menempati elektabilitas tertinggi, disusul oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Ridwan Kamil. Dilansir dari ANTARA, survei simulasi terbuka (top of mind) Indikator Politik pada 25 Juli 2024 menunjukkan 39,7% responden memilih Anies. Sementara itu, Ahok meraih elektabilitas sebesar 23,8% dan Ridwan Kamil meraih angka 13,1%.
Respons Megawati
PDIP masih memberikan sinyal yang tidak pasti atas pencalonan Anies. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sempat menyinggung peluang partainya mengusung bekas Gubernur Jakarta itu.
"Kalau mau sama PDIP, Pak Anies mau enggak nurut?" kata Megawati dalam pidatonya di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, Kamis, 22 Agustus 2024.
PDIP mencari figur moral
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, PDIP akan mempertimbangkan figur yang dapat menjaga nilai demokrasi, moral dan keberpihakan pada masyarakat di akar rumput.
“Itu yang digaungkan Ibu Megawati. Jadi bukan karena faktor suka atau tidak. Beliau tidak pernah tidak suka dengan orang lain,” ujar Hasto.