Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menerima uang suap setidaknya Rp 50 miliar. Uang itu diduga merupakan uang sogokan terkait besaran pungutan pajak yang harus disetorkan perusahaan. Dari mana Rp 50 miliar itu dikucurkan?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini