Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Infografik

Angin Prayitno Aji dan Tiga Perusahaan yang Diperiksa KPK dalam Kasus Suap Pajak

Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap pajak. Dari 165 perusahaan, 3 sedang diperiksa atas dugaan kasus itu.

8 Maret 2021 | 22.01 WIB

Angin Prayitno Aji dan Tiga Perusahaan yang Diperiksa KPK dalam Kasus Suap Pajak
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani sebagai tersangka penerima suap kasus rekayasa surat ketetapan pajak. Uang suap diduga merupakan sogokan untuk mengurangi pungutan pajak yang harus disetorkan perusahaan. Dari 165 perusahaan, 3 sedang diperiksa KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fitra Moerat Ramadhan

Fitra Moerat Ramadhan

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus