Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani sebagai tersangka penerima suap kasus rekayasa surat ketetapan pajak. Uang suap diduga merupakan sogokan untuk mengurangi pungutan pajak yang harus disetorkan perusahaan. Dari 165 perusahaan, 3 sedang diperiksa KPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini