Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menyepakati hanya sebagian perusahaan yang bisa menutup usaha di tengah wabah corona, yaitu hotel, restoran, pariwisata, retail, perbankan, jasa keuangan, dan industri manufaktur. Ada sektor usaha yang tidak bisa bekerja dari rumah. Sektor itu antara lain pelayanan kesehatan, industri alat kesehatan, jasa pemenuhan kebutuhan pokok, distribusi bahan bakar minyak, dan jasa angkutan penumpang dan barang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini