Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021. “Atas arahan dan petunjuk Presiden Republik Indonesia Pak Jokowi, PPKM level 4, level 3 dan level 2 di Pulau Jawa - Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021,” ujar Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, 16 Agustus 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam perpanjangan kali ini, beberapa penyesuaian kembali diberlakukan oleh pemerintah. Penyesuaian itu terangkum dalam instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Simak aturan baru PPKM Level 4 yang te;ah disesuaikan berikut:
Operasional Mal
Pusat perbelanjaan atau mal akan diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen. Ditambah aturan untuk menunjukkan sertifikat vaksin menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Pengecualian terhadap anak di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun masih diberlakukan.
Operasional Tempat Makan
Restoran, termasuk yang berada di dalam mal, diizinkan melayani dine-in dengan kapasitas 25 persen atau hanya dua orang per meja. Terdapat tambahan waktu untuk makan di warteg atau warung makan selama 30 menit. Jam operasional juga masih dibatasi hingga 20.00.
Tempat Ibadah
Pemerintah membolehkan tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 25 persen atau maksimal 20 orang.
Sektor Industri
Selama perpanjangan PPKM Level 4 ini juga sektor industri tertentu akan diujicoba masuk kerja dengan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan 2 sif. Pemerintah juga akan melakukan uji coba protokol kesehatan untuk perusahaan orientasi ekspor dan orientasi domestik yang dilakukan oleh Kementerian Perindustrian.
INGE KLARA SAFITRI