Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menambah belasan ruas jalan baru untuk menerapkan kebijakan ganjil genap. Berdasarkan analisa sejumlah instansi baik dari Dishub, kepolisian serta ahli, kebijakan ganjil genap yang telah diterapkan di sembilan ruas jalan di ibu kota berdampak pada perbaikan kinerja lalu lintas dan lingkungan hidup. Sehingga, kataKepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, pemerintah memutuskan memperluas dengan pertimbangan itu.
Namun ada jenis-jenis kendaraan yang tidak terkena aturan tersebut. Berikut ini jenis kendaraan yang tidak terkena aturan ganjil genap.
- Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan angkutan umum berpelat kuning
- Kendaraan yang digerakkan motor listrik
- Sepeda motor
- Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
- Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni:
- Presiden / wakil presiden
- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat / Dewan Perwakilan Daerah dan;
- Ketua Mahkamah Agung / Mahkamah Konstitusi / Komisi Yudisial / Badan Pemeriksa Keuangan
- Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, dan Polri
- Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalul lintas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini