Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kehadiran skuter listrik lewat layanan GrabWheels menjadi sorotan setelah dua penggunanya tewas tertabrak mobil dan sejumlah fasilitas umum rusak. Dinas Perhubungan DKI Jakarta pun bertindak dengan mengeluarkan larangan skuter listrik di sejumlah tempat. Namun, seperti sepeda yang sudah masuk ke dalam Undang-Undang Lalu Lintas, otopet listrik yang relatif baru dikenal tak ada dalam rujukan undang-undang itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini