Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aturan Skuter Listrik Pasca Insiden GrabWheels Belum Ada Rujukan

Pemerintah Provinsi DKI berencana mengeluarkan aturan soal skuter listrik setelah insiden dua pengguna layanan GrabWheels tewas tertabrak.

18 November 2019 | 01.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kehadiran skuter listrik lewat layanan GrabWheels menjadi sorotan setelah dua penggunanya tewas tertabrak mobil dan sejumlah fasilitas umum rusak. Dinas Perhubungan DKI Jakarta pun bertindak dengan mengeluarkan larangan skuter listrik di sejumlah tempat. Namun, seperti sepeda yang sudah masuk ke dalam Undang-Undang Lalu Lintas, otopet listrik yang relatif baru dikenal tak ada dalam rujukan undang-undang itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Faisal Javier

Faisal Javier

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus