Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Infografik

Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Waktu Lembur Karyawan Jadi 4 Jam Sehari

Pemerintah mengubah ketentuan soal waktu kerja lembur karyawan sebagaimana tertera dalam aturan turunan UU Cipta Kerja.

23 Februari 2021 | 19.24 WIB

Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Waktu Lembur Karyawan Jadi 4 Jam Sehari
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pemerintah mengubah ketentuan soal waktu kerja lembur karyawan sebagaimana tertera dalam aturan turunan UU Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Aturan turunan UU Cipta Kerja ini menambah waktu lembur pekerja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fitra Moerat Ramadhan

Fitra Moerat Ramadhan

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus