Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aturan Untuk Rokok Dalam UU Kesehatan

Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 yang berguna untuk melaksanakan aturan-aturan UU Kesehatan.

30 Juli 2024 | 16.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 yang berguna untuk melaksanakan aturan-aturan UU Kesehatan. Bagian ke-21 dari PP ini memaparkan banyak aturan bagi produsen rokok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Detil-detil peraturan

PP ini mempunyai 1.072 pasal yang meliputi berbagai aspek kesehatan seperti teknis pelayanan kesehatan, pengamanan zat adiktif, serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan. Dengan penerbitan PP ini, ada 26 PP dan 5 Perpres yang tidak lagi berlaku. 

 

Dalil untuk produsen rokok

Beberapa aturan dikukuhkan untuk industri rokok, yakni:

    • Peraturan tentang rokok elektrik 
      • Definisi rokok elektrik dan pengaturan penjualan rokok elektrik.
      • Larangan zat tambahan dalam rokok elektrik.
    • Peraturan penjualan 
      • Larangan untuk penjualan per batang.
      • Larangan penjualan dalam jarak 200 meter dari sekolah dan taman bermain.
      • Larangan penjualan di website, e-commerce, atau media sosial.
    • Peraturan pengemasan:
      • Standarisasi desain dan kemasan seperti gambar, tulisan dan peringatan kesehatan.
      • Peringatan kesehatan sebesar 50% berbentuk gambar untuk rokok elektrik dan produk tembakau. 
    • Pengaturan kawasan bebas rokok:
      • Kawasan bebas rokok didefinisikan sebagai lokasi tanpa kegiatan rokok apapun termasuk penjualan dan pengiklanan.
      • Pemerintah daerah wajib mengimplementasikan kawasan tanpa rokok. 
    • Pengaturan periklanan untuk rokok:
      • Peringatan kesehatan sebesar 15% dari luas iklan
      • Pembatasan waktu iklan di luar ruang seperti di videotron dan media penyiaran hanya dari pukul 22.00 hingga 05.00.
      • Aturan promosi yang melarang bagi-bagi produk tembakau dengan gratis maupun diskon.

 

Aturan kesehatan lainnya

Selain aturan untuk rokok, PP ini juga dikemas dengan aturan tentang pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) berlebih. Pasal 194 menentukan kewenangan pemerintah untuk menetapkan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak termasuk olahan pangan siap saji. 

 

KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO | ANTARA

Novandy Ananta

Novandy Ananta

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus