Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lesti Kejora alias Lestiani melaporkan suaminya Muhammad Rizky alias Rizky Billar atas dugaan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dalam laporan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, Rizky Billar diancam dengan jeratan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari laman Komnas Perempuan, jenis-jenis KDRT meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga. Kekerasan itu juga dijelaskan dalam UU PKDRT.
Kekerasan fisik
Perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Ini bisa berupa pukulan, tendangan, atau perbuatan lain yang bisa mengakibatkan luka fisik pada seseorang.
Kekerasan psikis
Perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Kekerasan seksual
Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam rumah tangga itu, serta pemaksaan hubungan seksual terhadap orang lain dalam rumah tangga untuk tujuan komersil dan/atau tujuan tertentu.
Penelantaran dalam rumah tangga
Penelantaran ini bisa mengakibatkan ketergantungan ekonomi. Caranya adalah dengan membatasi pekerjaan seseorang atau melarang orang itu untuk bekerja sehingga ia akan di bawah kendali si pelaku.
Nomor yang dapat dihubungi untuk pengaduan KDRT:
- Hotline KPPPA (0821-2575-1234)
- Call center 119 ext. 8 (Psychological First Aid)
- Komnas Perempuan 0821 2575 1234
- Kementrian Sosial RI 1500 771
INGE KLARA | SUMBER: DIOLAH TEMPO