Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin. Hasan merupakan Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Nasdem. Penangkapan itu berlangsung di Kabupaten Probolinggo, Senin, 30 Agustus 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada 2019. Selain keduanya, KPK turut menangkap delapan orang lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, OTT bermula dari laporan masyarakat pada 29 Agustus 2021 soal dugaan suap yang dilakukan Doddy Kurniawan dan Sumarto kepada Hasan.
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil OTT Bupati Purbolinggo di gedung KPK, Jakarta, Selasa dini hari. Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota DPR Hasan Aminuddin ditahan karena diduga menerima suap terkait seleksi kepala desa di Kabupaten Probolinggo. ANTARA/Hafidz Mubarak A
“Saat diamankan oleh Tim KPK, DK (Dody Kurniawan) dan SO (Sumarto) membawa uang sejumlah Rp 240 juta dan proposal usulan nama untuk menjadi pejabat kepala desa yang diduga berasal dari para ASN di Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang menginginkan posisi kepala desa di beberapa wilayah,” ujar Alex dalam konferensi pers, Selasa.
Simak fakta-fakta tentang Bupati Puput Tantri dan OTT di Probolinggo yang dihimpun Tempo berikut:
Modus
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, modus korupsi yang diduga melibatkan Bupati Probolinggo itu adalah jual beli jabatan kepala desa. Tarif untuk menjadi pejabat kepala desa (kades) sebesar Rp20 juta ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.
KPK menetapkan 22 tersangka
Komisi menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi modus jual beli jabatan kades terdiri dari penerima suap dan pemberi suap.
Ancaman hukuman
Pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bupati termuda
Puput pertama kali terpilih sebagai Bupati Probolinggo pada 2013. Saat itu, ia berusia 30 tahun, sehingga ia tercatat sebagai bupati perempuan termuda di Indonesia. Sebelum Puput, posisi bupati Probolinggo diduduki sang suami, Hasan.
Ditangkap di rumah
Hasan dan Puput ditangkap di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Probolinggo saat subuh. Total, KPK menyita uang sejumlah Rp 362,5 juta dan dokumen dari rangkaian OTT Bupati Probolinggo ini.
Harta kekayaan
Menurut laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Puput terakhir kali melaporkan LHKPN pada 26 Februari 2021. Harta kekayaan Puput terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi, surat berharga yang jika ditotalkan berjumlah Rp 10.019.266.906. Sedangkan suaminya Hasan Aminuddin memiliki harta dengan total Rp 7.325.637.536.
INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO