Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Peretasan akun media sosial diduga menjadi modus baru untuk menekan pengkritik pemerintah. Pada 2019, saat publik menghujat revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, puluhan akun media sosial milik akademikus diretas. Pada 2020, di tengah hujan kritik terhadap substansi Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dan cara pemerintah menanggulangi Covid-19, giliran akun media sosial milik para aktivis yang diretas. Contoh akun aktivis yang diteras, terjadi pada kasus Ravio Patra.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Asfinawati, mengatakan peretasan akun para aktivis terjadi secara masif setelah mereka semakin gencar mengkritik RUU Cipta Kerja. Ia menduga pelakunya adalah kelompok tertentu yang sudah mahir dan terkoordinasi secara rapi dalam satu komando.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini