Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dampak Peretasan Pusat Data Nasional

Pusat Data Nasional (PDN) diretas dan mengakibatkan layanan di sejumlah instansi pemerintahan terganggu.

2 Juli 2024 | 11.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pusat Data Nasional (PDN) diretas dan mengakibatkan layanan di sejumlah instansi pemerintahan terganggu. PDN, yang dikelola oleh Kemenkominfo dan BSSN, diretas sejak 20 Juni 2024 oleh data Ransomware LockBit 3.0. Ransomware merupakan istilah jenis malware yang menyerang sistem data.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain serangan siber terhadap PDN, BSSN juga mengungkap adanya kebocoran data milik Indonesia Automatic Fingerprint Identification System atau Inafis Polri yang dijual di dark web.

 

Yang terkena dampak:

  • Kementerian/Lembaga: 30
  • Provinsi: 15
  • Kabupaten: 148
  • Kota: 48

Total: 239 instansi

 

Data serangan ransomware di Indonesia*:

  • Luna Moth: 418.226 kali
  • WannaCry: 82.667 kali
  • Locky: 61.716 kali
  • LockBit: 60.309 kali
  • Grancrab: 45.075 kali

 

*) data tahun 2023

 

Diminta bentuk satgas

Komisi I DPR RI meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) membentuk satuan tugas (Satgas) nasional perlindungan keamanan siber Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) guna mencegah serangan siber di masa depan.

 

"Untuk mencegah serangan siber di masa depan terhadap PDNS, Komisi I DPR RI mendesak Kominfo dan BSSN untuk mengambil langkah-langkah berikut: (a). Membentuk Satuan Tugas (Satgas) nasional yang bertanggung jawab atas perlindungan keamanan siber PDNS," kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid.

 

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO

Novandy Ananta

Novandy Ananta

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus