Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan uji materi dilakukan terhadap Pasal 2 Perpres 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) agar pemerintah Indonesia menyediakan vaksin coronavirus disease 2019 (Covid-19) halal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, hingga 26 April 2022, Dari total tujuh vaksin yang digunakan di Indonesia, ada empat jenis vaksin Covid-19 yang bersertifikat halal MUI. “Tiga lainnya bersifat boleh digunakan untuk kedaruratan.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Empat Jenis Vaksin Covid Halal di Indonesia:
Sinovac
Produsen: Sinovac Life Science co ltd, Cina dan PT Bio Farma
Sertifikasi halal: Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021
Zivivax
Produsen: Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical co ltd
Sertifikasi halal: Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021
Vaksin Merah Putih
Pengembang: PT Biotis Pharmaceuticals dan Universitas Airlangga Surabaya
Sertifikasi halal: Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2022
Sinopharm
Produsen: Sinovac Life Science co ltd, Cina dan PT Bio Farma
Sertifikasi halal: Fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022
INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO