Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sejak awal pandemi melanda negara ini, pemerintah DKI Jakarta menunjuk Tempat Pemakaman Umum Pondok Ranggon dan Tegal Alur sebagai tempat khusus untuk mengebumikan jenazah pasien Covid-19 atau mereka yang terindikasi terjangkit penyakit pernafasan itu. Tujuannya, menghindari penularan virus corona dari jasad. Kapasitas lahan makam TPU Pondok Ranggon hampir habis dan di alihkan ke Tegal Alur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini