Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KEJAKSAAN Agung Republik Indonesia mengatakan sudah menetapkan tersangka untuk kasus dugaan korupsi dalam lingkungan Kementerian Kehutanan. Sebelumnya, pihak Kejaksaan melakukan penggeledahan 5 ruangan kantor Kemenhut di Gedung Manggala Wanabakti pada 3 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tersangka pejabat eselon I dan II
Perkembangan terbaru atas kasus ini diungkap oleh Jaksa Agung S.T. Burhanuddin. Dia mengatakan bahwa sebelum kegiatan penggeledahan dilakukan pihak Kejagung sudah mengantongi nama tersangka. Namun, Burhanuddin tidak membuka identitas tersangka itu selain detail jabatan mereka.
"Yang pasti ada," ujar Burhanuddin saat ditanya soal ada tidaknya eselon I dan II yang menjadi tersangka di kasus ini di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu, 8 Januari 2024
Kasus menuju fase penyidikan
Burhanuddin juga mengatakan bahwa pihak Kejagung sudah menuju ke fase penyidikan setelah kegiatan penggeledahan di Gedung Manggala Wanabakti. Dia berjanji akan membeberkan detail lainnya pada waktu dekat.
“Kami lagi melakukan pendataan tentang sawit, kami coba memisahkan dulu,” ujar dia.
Dugaan korupsi pada era KLHK
Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit tahun 2016-2024. Saat itu, nomenklatur Kementerian Kehutanan masih sebagai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kasus ini diduga berkaitan dengan kewenangan KLHK perihal penerapan Pasal 110A dan Pasal 110B dalam UU Cipta Kerja.
Ada korelasi dengan kebocoran negara sebesar 300 triliun
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo sempat mengatakan ada kebocoran Rp 300 triliun dari kegiatan tata kelola sawit berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah mengkonfirmasi kasus korupsi yang sedang diusut kejaksaan saat ini memiliki korelasi dengan kebocoran yang disebut oleh adik Presiden Prabowo Subianto itu.
"Pasti berkorelasi, semua kejahatan di lahan sawit itu pasti kerugiannya itu-itu juga," ujar dia di gedung Kejaksaan Agung, Rabu, 8 Januari 2025.
Aturan yang dilanggar
Celah dugaan korupsi diduga berasal dari dua pasal UU Cipta Kerja yang mengatur sanksi administratif termasuk denda bagi perusahaan yang kedapatan melakukan kegiatan di kawasan hutan. Berikut pasal-pasal tersebut:
- Pasal 110A
Pasal ini mengatur perusahaan yang memiliki izin usaha sebelum UU itu disahkan diberi keringanan untuk diputihkan atau dilegalkan asalkan menyelesaikan persyaratan sebelum November 2023. Jika tidak memenuhinya sampai batas waktu yang ditentukan, mereka akan dikenai sanksi administratif pencabutan izin atau denda.
- Pasal 110B
Perusahaan yang tidak punya izin usaha sebelum UU Ciptaker disahkan akan diberikan sanksi berupa penghentian sementara usaha dan atau denda administratif. Mereka diberi kesempatan satu daur panen kemudian harus memulihkan area itu menjadi kawasan hutan kembali.
KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO