Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed (Tol MBZ). Artinya saat ini total sudah ada 4 tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Empat tersangka:
Ibnu Noval (IBN) selaku pensiunan BUMN yang pernah menjabat Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk.
Djoko Dwijono (DD), eks Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JJC.
YM, Ketua Panitia Lelang JJC.
TBS, Tenaga Ahli Jembatan PT LGC.
Saksi yang diperiksa: 146 orang
Nilai proyek: Rp 13,5 triliun
Kerugian negara: Rp 1,5 triliun
Mengatur Pemenang Lelang
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menjelaskan, diduga terdapat persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang hingga mengatur spesifikasi barang yang menguntungkan pihak tertentu sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.
Respons Jasa Marga
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye Octaviana, menyatakan menghormati keputusan hukum yang berlaku terkait penetapan tersangka terhadap eks Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek dalam kasus dugaan korupsi Jalan Tol MBZ. Lisye juga memastikan kasus hukum yang terjadi tidak akan berdampak pada kegiatan perseroan, baik secara operasional maupun keuangan. Termasuk memastikan kasus tidak berpengaruh pada kinerja maupun perencanaan bisnis Jasa Marga ke depan.
INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO