Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Infografik

Heboh Aisha Weddings, Lindungi Anak dengan Mencegah Pernikahan Dini

Aisha Weddings dituding sebagai bentuk terselubung dari perdagangan orang. Pemerintah ajak masyarakat cegah pernikahan dini demi lindungi anak.

15 Februari 2021 | 07.26 WIB

Heboh Aisha Weddings, Lindungi Anak dengan Mencegah Pernikahan Dini
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Perwakilan International NGO Forum on Indonesian Development Dian Kartikasari menganggap jasa seperti yang disediakan Aisha Weddings adalah bentuk perdagangan orang terselubung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut dia, praktik perdagangan orang tampak dari pernyataan bahwa Aisha Weddings solusi untuk warga yang tengah miskin dengan mencarikan jodoh bagi anak perempuan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Itu justru jelas menunjukkan apa yang mereka lakukan masuk dalam definisi perdagangan perempuan dan anak, karena mereka melakukan bujuk rayu, rangkaian kebohongan, dan tipu muslihat,” kata dia saat konferensi pers virtual, Kamis, 11 Februari 2021.

Penyelenggara pernikahan Aisha Weddings mempromosikan nikah siri, poligami, serta anjuran menikah bagi perempuan yang berumur 12-21 tahun. Informasi ini disebarkan melalui situs www.aishaweddings.com dan viral di media sosial.

Polisi yang tengah melalakukan penyelidiikan atas Aisha Weddings, yakin penyelidikan terhadap penyedia jasa penyelenggara pernikahan atau wedding organizer itu tidak akan terhambat meski laman itu sudah tak bisa lagi diakses publik karena dihapus. “Jejak digital enggak pernah hilang sampai kapanpun,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Jumat, 12 Februari 2021. 

Yusri menjelaskan pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat ini sudah bergerak menyelidiki kasus Aisha Weddings. Polisi juga sedang mempelajari laporan yang masuk dan berencana memanggil pelapor dalam waktu dekat.

Pemerintah mengajak masyarakat intensif mencegah pernikahan dini untuk melindungi hak anak. Dalam kurun waktu 2008 hingga 2018, praktik perkawinan anak di Indonesia mengalami penurunan hanya sekitar tiga persen, sehingga perlu upaya terpadu untuk mencapai target 2024 dan 2030. 
Artika Rachmi Farmita

Artika Rachmi Farmita

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus