Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hilang Napas di Tragedi Kanjuruhan

Ada sejumlah titik maut dalam tragedi Kanjuruhan. Berondongan tembkna gas air mata di sejumlah titik itu membuat korban banyak berjatuhan.

13 Oktober 2022 | 10.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polri akhirnya menetapkan enam tersangka kematian 131 penonton pertandingan antara Arema FC dan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Peristiwa yang populer dengan sebutan Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu, 1 Oktober lalu itu terjadi setelah polisi melepaskan tembakan gas air mata ke arah suporter.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam peristiwa itu, tercatat 131 orang tewas, 534 orang mengalami luka ringan hingga sedang, 23 orang terluka berat, dan 47 orang menjalani perawatan di rumah sakit. 

 

 

Tembakan Gas Air Mata

  • Tribun Selatan: 7 tembakan
  • Tribun Utara: 1 tembakan
  • Lapangan: 3 tembakan

 

Kapasitas stadion: 38 ribu penonton

Tiket dijual: 42 ribu lembar

 

Personel Pengamanan

2.034 orang dari gabungan polisi, Tentara Nasional Indonesia, dan petugas stadion (250 orang)

______________

 

Titik Maut

  • Tribun Selatan
    • Pintu 10, 11, 12, 13, 14
      • Korban paling banyak ditemukan.
      • Sebagian korban terjebak karena pintu terkunci.
      • Titik gas air mata paling banyak ditembakkan (tujuh tembakan).
      • Keempat pintu dipasangi garis polisi.

 

  • Tribun Timur
    • Pintu 9
      • Ada korban ditemukan.
      • Korban umumnya panik dan merasa kesakitan akibat efek gas air mata dari Tribun Selatan.

 

  • Tribun Utara
    • Pintu 3
      • Korban berdesakan keluar karena satu tembakan gas air mata.

 

  • Ruang VIP
    • Korban dari Pintu 14 berhamburan ke bagian VIP yang bersebelahan.
    • Korban turun ke ruang ganti pemain Arema FC yang berada di bawah tribun VIP.
    • Beberapa di antaranya meninggal di ruang ganti. Jenazah lain juga dikumpulkan di sana.

 

  • Pelataran Parkir
    • Korban yang sempat mengalami sesak napas dan lemas ada yang akhirnya meninggal di lapangan parkir.
    • Lokasi ini juga dijadikan tempat mengumpulkan jenazah.

 

  • Musala
    • Tempat evakuasi para korban luka dan sesak napas.
    • Ada juga jenazah yang dievakuasi di masjid.

 

Catatan:

  • Tribun Utara dan Barat tidak terlalu terkena dampak karena tembakan gas air mata lebih banyak dilontarkan di Tribun Selatan.
  • Pintu gerbang di Tribun Utara dan Barat banyak terbuka.

____________

 

Detik-detik Tragedi pada Sabtu, 1 Oktober 2022

  • 21.39 WIB Wasit meniup peluit panjang, pertandingan berakhir.
  • 21.45 WIB Ratusan suporter masuk ke lapangan dan memeluk pemain Arema FC.
  • 21.47 WIB Petugas keamanan berusaha mengevakuasi ofisial tim Arema FC.
  • 21.49 WIB Petugas keamanan memukul mundur para suporter Arema FC.
  • 21.50 WIB Polisi melontarkan 11 tembakan gas air mata ke arah tribun dan lapangan.
  • 22.00 WIB Tembakan gas air mata memaksa penonton meninggalkan tribun.
  • 22.30 WIB Terjadi penyumbatan di pintu keluar 10, 11, 12, dan 13 Tribun Selatan.
  • 23.00 WIB Korban mulai berjatuhan.
  • 24.00 WIB Para korban mulai dievakuasi ke rumah sakit.

_____________

 

Putusan Komisi Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia

 

Badan Pelaksana Arema

  • Dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan menghadirkan suporter Arema FC.
  • Pertandingan hanya bisa diselenggarakan minimal 250 kilometer dari kandang Arema.
  • Denda Rp 250 juta.

 

Abdul Haris selaku Ketua Panitia Penyelenggara

  • Dilarang terlibat dalam penyelenggaraan sepak bola Indonesia seumur hidup.

 

Suko Sutrisno, selaku Kepala Keamanan

  • Dilarang terlibat dalam penyelenggaraan sepak bola Indonesia seumur hidup.

 

SUMBER: MAJALAH TEMPO

 

Artika Rachmi Farmita

Artika Rachmi Farmita

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus