Infografik

Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Waktu Lembur Karyawan Jadi 4 Jam Sehari

23 Februari 2021 | 19.24 WIB

https://statik.tempo.co/flash/data/flashgrafis/2563/1080x1500-(9).png
Perbesar

Pemerintah mengubah ketentuan soal waktu kerja lembur karyawan sebagaimana tertera dalam aturan turunan UU Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Aturan turunan UU Cipta Kerja ini menambah waktu lembur pekerja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fitra Moerat Ramadhan

Fitra Moerat Ramadhan

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum