Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025. Ketua Umum Partai Gerindra itu meminta jajarannya mengurangi rapat, seremoni, dan perjalanan dinas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Apa saja yang dipangkas?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kementerian/Lembaga:
Efisiensi meliputi belanja operasional dan non-operasional. Kementerian dan lembaga diminta membuat rencana efisiensi anggaran yang terdiri dari
- Operasional perkantoran
- Pemeliharaan
- Perjalanan dinas
- Bantuan pemerintah
- Pembangunan infrastruktur
- Pengadaan alat/mesin
Gubernur dan Bupati/Wali Kota:
Aturan untuk efisiensi pemerintah daerah sebagai berikut:
- Membatasi belanja untuk kegiatan bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.
- Mengurangi perjalanan dinas sebesar 50 persen.
- Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.
- Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output terukur.
- Memfokuskan alokasi belanja pada target kinerja pelayanan publik. Tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja tahun sebelumnya.
- Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa pada kementerian/lembaga.
Potensi penghematan
Presiden Prabowo mencontohkan pemangkasan separuh anggaran perjalanan dinas bakal menghemat anggaran sebesar Rp 20 triliun saat sidang kabinet paripurna. “Kalau kita hitung Rp 20 triliun itu bisa membangun dan memperbaiki berapa puluh ribu gedung sekolah,” ujar Prabowo seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis 23 Januari 2025.
Pernah Dilakukan pada Desember 2024
Pemangkasan anggaran sudah pernah dilakukan Prabowo pada Desember 2024 dengan surat edaran bernomor S-1023/MK.02/2024 bertarikh 7 November 2024. Edaran itu meminta kementerian dan lembaga memangkas anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, mengklaim pemerintah menghemat Rp 3,6 triliun dari kebijakan tersebut.
KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO

Rio Ari Seno