Pada 3 Juni 2020, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta menyatakan Presiden Republik Indonesia dan Menteri Komunikasi dan Informatika telah melanggar hukum atas kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Artika Rachmi Farmita