Kepolisian RI mengeluarkan peraturan baru perihal Surat Izin Mengemudi. Di antara aturan itu, terdapat penggolongan baru untuk SIM pengendara sepeda motor. Pengemudi wajib memiliki satu di antara tiga SIM C yang digolongkan sesuai kubikasi alias kapasitas silinder mesin sepeda motor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Artika Rachmi Farmita