Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Usia pensiun pekerja di Indonesia resmi menjadi 59 tahun dan akan naik secara bertahap tiga tahun ke depan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MULAI Januari 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia naik menjadi 59 tahun. Perubahan ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Sebelumnya usia pensiun pekerja adalah 58 tahun.
Diatur dalam PP
Aturan kenaikan usia pensiun tertuang dalam Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45 Tahun 2015 disebutkan, “Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.”
Aturan ini pertama kali diberlakukan pada era Presiden Jokowi dimana saat itu usia pensiun adalah 56 tahun. Sesuai dengan aturan ini, usia pensiun sebelumnya sempat naik pada 2021 dan 2019.
Proyeksi usia pensiun dari tahun ke tahun
- 2025: 59 tahun
- 2029: 60 tahun
- 2032: 61 tahun
- 2035: 62 tahun
- 2038: 63 tahun
- 2041: 64 tahun
- 2044: 65 tahun
Naik setiap 3 tahun
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menjelaskan kenaikan usia pensiun terjadi karena meningkatnya angka harapan hidup dan perubahan struktur demografi masyarakat Indonesia. Setiap tahun usia harapan hidup terus naik.
“Kenaikan usia pensiun merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan produktivitas untuk menopang perekonomian serta menjaga keberlangsungan program pensiun,“ kata Oni kepada Tempo, Kamis, 9 Januari 2025.
Diterapkan di berbagai negara
Kebijakan penyesuaian usia pensiun banyak diadopsi oleh negara-negara lain. Berikut contohnya:
- Jerman
- Perancis
- Singapura
- Thailand
- Malaysia
KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO

Imam Riyadi