PEMERINTAH mengkaji skema baru penyaluran subsidi bahan bakar minyak (BBM). Rumusan baru ini berpeluang mencoret pengemudi ojek online dari daftar penerima subsidi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rencana ojek online tidak dapat subsidi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia sempat berkomentar bahwa pengemudi ojek online mungkin tidak lagi menerima subsidi BBM. Menurutnya, ojol bukan bagian dari transportasi publik, melainkan bagian dari usaha atau bisnis masyarakat. Namun, pada lain kesempatan, dia mengatakan rencana ini belum final.
Skema yang sedang dirumuskan
Ada tiga opsi yang dipertimbangkan pemerintah agar penyaluran subsidi BBM dan tarif listrik tepat sasaran. Berikut skema yang sedang direncanakan:
- Mengalihkan seluruh subsidi BBM menjadi bantuan langsung tunai.
- Mempertahankan subsidi BBM dalam bentuk barang.
- Menaikkan harga BBM subsidi.
Demi penyaluran subsidi yang optimal
Bahlil mengatakan perumusan ulang ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyaluran subsidi yang selama ini dinilai kurang tepat sasaran.
“Jujur saya katakan ya, kurang lebih sekitar 20-30 persen subsidi BBM dan listrik itu berpotensi tidak tepat sasaran, dan itu gede angkanya, kurang lebih Rp100 triliun,” kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 3 November 2024.
Kriteria penerima subsidi BBM sebelumnya
Sebelumnya, kriteria penerima subsidi BBM tertuang dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Dalam aturan itu, BBM bersubsidi boleh diberikan sesuai dengan kapasitas mesin, seperti:
- Motor di bawah 250cc
- Mobil di bawah 1.400cc
Anggaran subsidi BBM
(triliun rupiah)
- 2020: 14,9
- 2021:16,1
- 2022: 15,2
- 2023: 23,3
- 2024: 25,7
Sumber: Kementerian ESDM
KRISNA PRADIPTA| SUMBER DIOLAH TEMPO
Novandy Ananta