Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kejaksaan Agung RI telah menaikkan status kasus gagal bayar polis JS Saving Plan milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tbk dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam konferensi pers, di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu, 18 Desember 2019, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Jiwasraya diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini