Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Presiden Joko Widodo membuka kembali ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Beleid itu diundangkan pada 15 Mei 2023. Aturan tersebut memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
WILAYAH KERJA TAMBANG PASIR LAUT
Total Luas: 131.157 Hektare
STATUS IZIN BERDASARKAN KEGIATAN
(Hektare)
- WIUP Pencadangan: 101.731
- IUP Operasi Produksi: 20.400
- IUP Eksplorasi: 9.026
SEBARAN IZIN BERDASARKAN WILAYAH
(Hektare)
- Kepulauan Riau: 70.073
- Kalimantan Utara: 15.152
- Jawa Timur: 10.997
- Riau: 10.761
- Laut Jawa (>12 mil laut): 10.161
- Banten: 6.143
- Lampung: 5.280
- Sulawesi Barat: 1.000
- Jawa Tengah: 833
- Selat Malaka (>12 mil laut): 757
- Bengkulu: 1
JUMLAH ENTITAS (PER JENIS IZIN)
- IUP: 30
- WIUP: 109
- Izin Pertambangan Rakyat: 2
Syarat-Syarat
Mengacu pada pasal 11, terdapat syarat-syarat bagi para pelaku usaha untuk dapat melakukan ekspor pasir laut, yakni:
- pelaku usaha wajib menjamin dan memperhatikan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat di sekitar lokasi pembersihan, keseimbangan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil, dan akses masyarakat sekitar lokasi pembersihan.
- pelaku usaha wajib melaporkan realisasi volume pengangkutan dan penempatan di tujuan pengangkutan. Laporan tersebut lalu disampaikan oleh nakhoda kapal pengangkut kepada Kementerian.
- Pengekspor pasir laut pun harus menggunakan awak kapal berkewarganegaraan Indonesia. Namun jika tidak tersedia awak kapal berkewarganegaraan Indonesia, diperbolehkan menggunakan awak kapal berkewarganegaraan asing sesuai kebutuhan serta wajib mendapatkan persetujuan dari menteri.
Bertentangan dengan SK Menperindag
Sebelumnya pemerintah Indonesia telah menghentikan ekspor pasir laut lewat Surat Keputusan (SK) Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Alasan Pernah Dilarangnya Ekspor Pasir Laut
Berdasarkan SK Menperindag tahun 2003, pelarangan ekspor pasir laut karena hal berikut:
- Mencegah kerusakan lingkungan berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil di Indonesia, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau sebagai akibat penambangan pasir.
- Belum terselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dan Singapura sebagaimana proyek reklamasi Singapura menggunakan bahan baku dari pasir laut perairan Riau.
Tanggapan Susi Pudjiastuti
Susi Pudjiastuti berujar perubahan iklim atau climate change sudah terasa dan akan berdampak pada masyarakat. Karena itu, ia menegaskan jangan sampai diperparah dengan penambangan pasir laut.
"Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar," ujar Susi Pudjiastuti melalui akun Twitter pribadinya pada Ahad, 28 Mei 2023.
Dampak Ekspor Pasir Laut
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi membeberkan dampak dari peraturan pemerintah mengenai pembukaan ekspor pasir laut. Menurut Parid Ridwanuddin, Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Walhi, tanpa pertambangan pasir laut saja, tuturnya, pulau-pulau kecil di Indonesia sudah terancam tenggelam, sehingga kebijakan ekspor pasir laut berpotensi mempercepat tenggelamnya pulau-pulau ini.
"Jika belajar dari pengalaman tempat lain soal pertambangan pasir, akan banyak pulau-pulau kecil yang tenggelam," ujar Parid.
Keterlibatan Perusahaan Besar
Direktur Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengaku mendapat informasi ada empat perusahaan besar di balik penerbitan izin ekspor pasir laut. Ia menyebut empat perusahaan tersebut telah berkolaborasi dengan politisi untuk memutuskan penerbitan PP Nomor 26 Tahun 2023 ini.
Dugaan Kepentingan Politik
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Riau, Boy Jerry Even Sembiring mengatakan bahwa belajar dari pengalaman Pemilu sebelumnya terdapat lonjakan kenaikan jumlah izin hutan dan kebun di tahun-tahun politik. Dan kali ini, ia menilai Jokowi telah memperlihatkan kebijakan serupa.
"Soal kepentingan pendanaan sejumlah kelompok usaha di Pemilu 2024, akan terjawab pada perizinan-perizinan yang akan aktif melakukan aktivitas ini," ujar Boy.