Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam konferensi pers di Mabes Polri Selas, 9 Agutus 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa tim khusus yang dikepalai oleh Wakapolri Gatot Eddy Pramono telah menemukan sejumlah fakta tentang keterlibatan Irjen Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J.
Kesaksian Richard
Dalam pengakuan terbaru, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengaku sedang berada di lantai dua rumah dinas Ferdy. Dia turun ke lantai satu setelah mendengar kegaduhan.
Sesampainya di lantai satu, Richard mengaku melihat Ferdy sedang memegang pistol sementara Yosua sudah terkapar bersimbah darah. Dia juga mengaku sempat diperintah atasannya menembak Yosua yang sudah terkapar.
Enam Tersangka
Kapolri menyatakan terdapat enam orang yang berada di Tempat Kejadian Perkara saat peristiwa itu berlangsung.
“Dan tentunya kami temukan kesesuaian dalam pemeriksaan yang telah kita lakukan terhadap saksi-saksi yang berada di TKP dan saksi lain yang terkait. Juga Saudara RE, Saudara RR, Saudara KM, Saudara AR, dan Saudara P, dan Saudara FS.”
Tak Ada Saling tembak
Berdasarkan keterangan lima saksi dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan, tim khusus akhirnya menemukan fakta bahwa tidak terjadi aksi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Pasal Penjerat
Ferdy, Ricky dan Kuwat dijerat dengan pasal yang sama, yaitu: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsisder Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Sementara Bharada E dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Motif Ferdy Sambo
Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan ada motif kuat yang menyebabkan kliennya melakukan pembunuhan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini