Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KEJAKSAAN Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka dalam dugaan korupsi impor gula. Kebijakan Tom dianggap merugikan negara. Menteri Perdagangan lain juga menerapkan kebijakan impor gula seperti Tom.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Impor Gula oleh Menteri Perdagangan
- Tom Lembong (2015-2016) - Nonpartai
9,38 juta ton
- Enggartiasto Lukita (2016-2019) - Partai NasDem
13,97 juta ton
- Agus Suparmanto (2019-2020) - Partai Kebangkitan Bangsa
5,53 juta ton
- Muhammad Lutfi (2020-2022) - Nonpartai
11,49 juta ton
- Zulkifli Hasan (2022-2024) - Partai Amanat Nasional
5,06 juta ton
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Alasan Kejaksaan Agung Hanya Mengusut Tom Lembong
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Sirega mengatakan penyidik fokus mengusut perkara dugaan korupsi impor gula pada periode 2015-2016. Menurut ia, penyelesaian perkara mesti mengikuti kurun waktu tertentu. “Tempusnya 2015–2016. Harus fokus pada 2015–2016,” ujar Harli Siregar seperti dikutip dari Antara.
KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO