Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus Tom Lembong, Impor Gula Menteri Perdagangan

Kejaksaan Agung hanya menggulung Tom Lembong dalam kasus impor gula saat menjadi Menteri Perdagangan. Menteri lain juga mengimpor gula dengan volume

5 November 2024 | 12.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KEJAKSAAN Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka dalam dugaan korupsi impor gula. Kebijakan Tom dianggap merugikan negara. Menteri Perdagangan lain juga menerapkan kebijakan impor gula seperti Tom.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Impor Gula oleh Menteri Perdagangan

  • Tom Lembong (2015-2016) - Nonpartai

9,38 juta ton

  • Enggartiasto Lukita (2016-2019) - Partai NasDem

13,97 juta ton

  • Agus Suparmanto (2019-2020) - Partai Kebangkitan Bangsa

5,53 juta ton

  • Muhammad Lutfi (2020-2022) - Nonpartai

11,49 juta ton

  • Zulkifli Hasan (2022-2024) - Partai Amanat Nasional

5,06 juta ton

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Alasan Kejaksaan Agung Hanya Mengusut Tom Lembong

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Sirega mengatakan penyidik fokus mengusut perkara dugaan korupsi impor gula pada periode 2015-2016. Menurut ia, penyelesaian perkara mesti mengikuti kurun waktu tertentu. “Tempusnya 2015–2016. Harus fokus pada 2015–2016,” ujar Harli Siregar seperti dikutip dari Antara.

KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO

Riyan Akbar

Riyan Akbar

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus