Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menteri Agama Fachrul Razi menggarisbawahi syarat rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Syaratnya berdasarkan fakta lapangan angka R-Naught/RO, angka Effective Reproduction Number/RT, serta berada di lingkungan yang aman dari Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Persyaratan tersebut harus didukung Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid-19 dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud.
Surat keterangan diperoleh setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.
“Meskipun daerah berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif,” ujarnya.