Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Infografik

Kemenag Berikan Pedoman Berkegiatan di Rumah Ibadah saat Pandemi

Kementerian Agama mewajibkan jemaah dan pengurus untuk melaksanakan sejumlah pedoman ketika berkegiatan di rumah ibadah saat pandemi covid-19.

2 Juni 2020 | 13.53 WIB

Kemenag Berikan Pedoman Berkegiatan di Rumah Ibadah saat Pandemi
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Kementerian Agama telah menerbitkan panduan penyelenggaraan untuk Berkegiatan di Rumah Ibadah saat Pandemi. Jemaah dan pengurus harus melaksanakan sejumlah pedoman ketika berkegiatan di rumah ibadah saat pandemi virus corona atau Covid-19.

Menteri Agama Fachrul Razi menggarisbawahi syarat rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Syaratnya berdasarkan fakta lapangan angka R-Naught/RO, angka Effective Reproduction Number/RT, serta berada di lingkungan yang aman dari Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Persyaratan tersebut harus didukung Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid-19 dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud.

Surat keterangan diperoleh setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.

“Meskipun daerah berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif,” ujarnya.

Artika Rachmi Farmita

Artika Rachmi Farmita

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus