Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemenhub: Keterisian Penumpang Pesawat Maksimal 70 Persen

Kemenhub mematok keterisian penumpang penerbangan maksimal 70 persen. Sebelumnya, Permenhub 18 Tahun 2020 menetapkan tak lebih dari 50 persen.

11 Juni 2020 | 16.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah mulai memulihkan kapasitas angkutan umum secara bertahap di awal masa tatanan baru, atau new normal, kegiatan bisnis. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, mengatakan keterisian penerbangan pesawat berjadwal kini dipatok maksimum 70 persen. Sebelumnya, Permenhub 18 Tahun 2020, keterisian penumpang pesawat maksimal 50 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Artika Rachmi Farmita

Artika Rachmi Farmita

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus