Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah mulai memulihkan kapasitas angkutan umum secara bertahap di awal masa tatanan baru, atau new normal, kegiatan bisnis. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, mengatakan keterisian penerbangan pesawat berjadwal kini dipatok maksimum 70 persen. Sebelumnya, Permenhub 18 Tahun 2020, keterisian penumpang pesawat maksimal 50 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini