Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Infografik

Kementerian KLHK Bentuk Satgas Pengendalian Polusi Udara

Kementerian KLHK Bentuk Satgas Pengendalian Polusi Udara. Selain perbaikan kualitas udara, ada hal lain yang dilakukan.

24 Agustus 2023 | 13.46 WIB

Kementerian KLHK Bentuk Satgas Pengendalian Polusi Udara
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerjunkan Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) mulai 21 Agustus 2023. Satgas ini bertugas mengawasi penyebab polusi udara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Tim Lapangan sudah mulai bekerja mengawasi semua sumber pencemaran. Selain untuk perbaikan kualitas udara, juga untuk penertiban,” kata Menteri LHK Siti Nurbaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tugas Satgas

  1. Melakukan supervisi dan pengawasan ketaatan dalam pelaksanaan:
  2. Pembangkit energi listrik
  3. Penumpukan batu bara
  4. Pembakaran terbuka
  5. Manufaktur
  6. Melakukan penindakan dan penegakkan hukum terhadap pelaku yang tidak taat dalam mengendalikan pencemaran udara
  7. Melakukan edukasi penerapan sistem informasi dan standar pengendalian pencemaran udara

Sasaran pengawasan

  • Pembangkit listrik tenaga uap/diesel
  • Pembakaran sampah
  • Industi
  • Limbah elektronik

Lokasi pengawasan

  • Marunda, Jakarta Utara
  • Cakung, jakarta Timur
  • Kelapa gading, Jakarta Utara
  • Bekasi
  • Perbatasan Karawang

INGE KLARA | ANTARA

Inge Klara Safitri

Inge Klara Safitri

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus