Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 yang memperbolehkan kepala daerah, walikota hingga menteri yang ikut pemilihan presiden atau Pilpres 2024 tak mundur dari jabatannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengubah peraturan yang sudah ada
Peraturan baru Jokowi mengubah beberapa aspek dalam ketentuan PP Nomor 32 Tahun 2018 sebagai berikut:
- Pasal 18 ayat (1) PP Nomor 32 Tahun 2018: diubah dengan menambahkan frasa menteri dan pejabat setingkat menteri. Dengan demikian, pejabat negara termasuk menteri atau setingkat menteri, tak harus mengundurkan diri saat dicalonkan menjadi capres maupun cawapres.
- Tambahan ayat dalam pasal 18: Ayat ini menjelaskan tentang ketentuan tentang menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan sebagai capres maupun cawapres harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.
- Pasal 31: Sebelumnya menteri dan pejabat menteri diperbolehkan berkampanye apabila yang bersangkutan berstatus sebagai anggota partai politik atau anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU. Dalam beleid baru, menteri juga boleh kampanye bila berstatus sebagai capres atau cawapres.
Tokoh-Tokoh Pemerintah yang mengambil cuti
- Raja Juli Antoni
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang
Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini mengambil cuti untuk mendampingi pendaftaran pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ke KPU.
- Airlangga Hartanto
Menteri Koordinator bidang Perekonomian
Airlangga Hartanto cuti untuk menjalankan tugasnya di Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Ketua Dewan Pengarah TKN.
- Bahlil Lahadalia
Menteri Investasi Kepala BKPM
Bahlil mengambil cuti untuk mengantar pasangan capres cawapres Prabowo-Gibran mendaftar ke KPU meski tidak tergabung dalam TKN pasangan itu.
- Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Mahfud mengambil cuti saat mencalonkan diri sebagai cawapres untuk mendaftar ke KPU RI sebagai calon peserta Pilpres 2024.
- Prabowo Subianto
Menteri Pertahanan
Prabowo Subianto pernah mengirimkan dua surat terkait cutinya kepada Presiden Jokowi untuk mendaftarkan diri sebagai capres.
- Arsjad Rasjid
Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin)
Arsjad mengajukan cuti untuk menghindari conflict of interest selama menjabat sebagai Ketua Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo.
KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO