Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Infografik

Kisruh Pengangkatan CPNS

Pemerintah memundurkan pengangkatan calon pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja periode 2024.

11 Maret 2025 | 17.25 WIB

Kisruh Pengangkatan CPNS
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah menunda pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024. Pengangkatan mereka sebelumnya dijadwalkan pada Maret 2025. Pemerintah kemudian menjadwalkan pengangkatan menjadi 1 Oktober 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tak hanya calon pegawai negeri, pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga diundur menjadi 1 Maret 2026. Keputusan ini diumumkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Rabu, 5 Maret 2025, usai rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Statistik Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024
Jumlah CASN (Januari 2025)

  • CPNS: 248.970 orang
  • PPPK: 1.017.111 orang

Alasan Pengangkatan Diundur
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Rini Widyantini menyebut sejumlah alasan pengangkatan calon pegawai negeri diundur. Berikut daftarnya:

  • Pengangkatan serentak
    Rini mengatakan dorongan ini memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk mengangkat para CPNS secara serentak.
  • Evaluasi proses pengadaan
    Rini juga menjelaskan ada beberapa aspek yang perlu dievaluasi dalam proses pengangkatan calon aparatur sipil negara, termasuk keterlambatan penyelesaian dan pengadaan calon pegawai di sejumlah instansi. Selain itu, ada juga usulan penundaan seleksi oleh beberapa daerah.
  • Menuntaskan pemilihan calon pegawai
    Sejumlah instansi pemerintah juga masih memerlukan waktu untuk menuntaskan pemilihan calon pegawai seperti formasi, jabatan, dan penempatannya. 
  • Penyelesaian tenaga non-aparatur sipil negara
    Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Aba Subagja juga menjelaskan perlunya penyelesaian tenaga non-ASN melalui dua tahapan. Calon pegawai yang tidak masuk pada tahap pertama diberi kesempatan di tahap kedua.

Dampak Penundaan Pengangkatan
Ekonom Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat mengungkapkan sejumlah dampak ekonomi karena pengunduran ini, seperti:

  • Melewati periode tanpa penghasilan.
  • Penurunan konsumsi rumah tangga.
  • Tidak akan menerima tunjangan, termasuk tunjangan hari raya (THR), pada tahun tersebut.

Peluang Diangkat secara Bertahap
Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengatakan pengangkatan CPNS maupun PPPK bisa dilakukan secara bertahap, khususnya untuk daerah atau instansi yang sudah siap. Dia juga menjelaskan ada kemungkinan keliru paham antara Kementerian dan DPR. “Batas akhir pengangkatan itu Oktober untuk CPNS dan Maret 2026 bagi PPPK,” ujarnya.

KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO

Novandy Ananta

Novandy Ananta

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus