Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah menunda pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024. Pengangkatan mereka sebelumnya dijadwalkan pada Maret 2025. Pemerintah kemudian menjadwalkan pengangkatan menjadi 1 Oktober 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tak hanya calon pegawai negeri, pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga diundur menjadi 1 Maret 2026. Keputusan ini diumumkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Rabu, 5 Maret 2025, usai rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Statistik Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024
Jumlah CASN (Januari 2025)
- CPNS: 248.970 orang
- PPPK: 1.017.111 orang
Alasan Pengangkatan Diundur
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Rini Widyantini menyebut sejumlah alasan pengangkatan calon pegawai negeri diundur. Berikut daftarnya:
- Pengangkatan serentak
Rini mengatakan dorongan ini memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk mengangkat para CPNS secara serentak.
- Evaluasi proses pengadaan
Rini juga menjelaskan ada beberapa aspek yang perlu dievaluasi dalam proses pengangkatan calon aparatur sipil negara, termasuk keterlambatan penyelesaian dan pengadaan calon pegawai di sejumlah instansi. Selain itu, ada juga usulan penundaan seleksi oleh beberapa daerah.
- Menuntaskan pemilihan calon pegawai
Sejumlah instansi pemerintah juga masih memerlukan waktu untuk menuntaskan pemilihan calon pegawai seperti formasi, jabatan, dan penempatannya.
- Penyelesaian tenaga non-aparatur sipil negara
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Aba Subagja juga menjelaskan perlunya penyelesaian tenaga non-ASN melalui dua tahapan. Calon pegawai yang tidak masuk pada tahap pertama diberi kesempatan di tahap kedua.
Dampak Penundaan Pengangkatan
Ekonom Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat mengungkapkan sejumlah dampak ekonomi karena pengunduran ini, seperti:
- Melewati periode tanpa penghasilan.
- Penurunan konsumsi rumah tangga.
- Tidak akan menerima tunjangan, termasuk tunjangan hari raya (THR), pada tahun tersebut.
Peluang Diangkat secara Bertahap
Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengatakan pengangkatan CPNS maupun PPPK bisa dilakukan secara bertahap, khususnya untuk daerah atau instansi yang sudah siap. Dia juga menjelaskan ada kemungkinan keliru paham antara Kementerian dan DPR. “Batas akhir pengangkatan itu Oktober untuk CPNS dan Maret 2026 bagi PPPK,” ujarnya.
KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO