Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Selain di Cilacap, tercatat telah terjadi kasus perundungan di beberapa lokasi lainnya seperti Gresik, Kuningan, Balikpapan, sampai Buton. Berikut beberapa fakta mengenai perundungan anak anak di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kasus-Kasus Perundungan di Indonesia Dua Bulan Terakhir
- Balikpapan
Video perundungan massal yang dilakukan di sebuah Masjid di Balikpapan Utara viral pada Sabtu, 23 September 2023. Video memperlihatkan pelaku-pelaku bergantian untuk merundung satu korban yang terlihat merintih dan menangis kesakitan.
- Cilacap
Video berdurasi 4 menit 14 detik menjadi viral pada 26 September 2023 dan memperlihatkan penganiayaan yang dilakukan seorang siswa SMP di Cilacap pada siswa lain.
- Kuningan
Rekaman video kekerasan antara dua anak dibawah umur di Kuningan viral pada Minggu, 1 Oktober 2023. Pelaku ditemukan oleh kepolisian berumur 17 tahun, dan korban berumur 12 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Statistik Perundungan Anak
Federasi Serikat Guru Indonesia mencatat adanya 23 kasus perundungan di satuan pendidikan dari Januari hingga September 2023. Dari 23 kasus ini, pendataan FSGI mengungkap bahwa kasus-kasus tersebar sebagai berikut.
- SMK: 13,5%
- SMA : 13,5%
- SMP: 50%
- SD: 23%
Tanggapan Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sylvana Maria Apituley mengatakan masalah perundungan anak tidak bisa ditoleransi. KPAI merekomendasikan agar pemerintah dan masyarakat berkolaborasi dan bergotong-royong untuk menghapus budaya kekerasan di ruang edukasi formal maupun informal.
Penyebab Perundungan Multifaktor
Menurut psikiater konsultan anak dan remaja Dr. Dian Widyastuti Vietara SpKJ(K), perundungan terjadi karena beberapa hal, antara lain:
- Akses internet tanpa filter
- Parenting orang tua yang abai
- Tahap pencarian diri
Undang Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- Pasal 1 Ayat 15a:
Kekerasan terhadap anak adalah setiap perbuatan yang mengakibatkan timbulnya penderitaan secara fisik, psikis atau seksual.
- Hukuman Untuk Perundungan
- Penjara lima tahun
- Denda paling banyak 100 juta rupiah