Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah melarang masyarakat berkerumun di tempat umum saat libur Natal 2020 dan tahun baru 2021. Larangan berkerumun itu diberlakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Sebelumnya, kasus positif virus corona sempat menembus 5.500 pada 15 dan 20 Desember 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini