Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Perubahan hukuman Sambo Cs:
- Ferdy Sambo: Humuman mati berubah menjadi seumur hidup.
- Putri Candrawathi: 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
- Ricky Rizal: 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.
- Kuat Ma'ruf: 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Keluarga Yoshua Kecewa
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, Martin Lukas Simanjuntak, menyatakan kecewa dengan putusan Mahkamah Agung yang mengurangi hukuman Sambo Cs dalam putusan kasasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Kami selaku kuasa hukum keluarga korban merasa kecewa khususnya terhadap pengurangan vonis terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang kami anggap tidak mencerminkan empati terhadap keluarga korban,” kata Martin.
Jaksa tak bisa ajukan PK
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023, Jaksa tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengajukan Peninjauan kembali (PK).
Respons Mahfud MD
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menyatakan menghormati keputusan Mahkamah Agung yang mengubah vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Meski begitu, Mahfud tak ambil pusing dengan perubahan vonis tersebut. Sebab, menurut dia kedua hukuman itu sama saja.
"Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup. Secara kualitas hukuman mati dan hukuman seumur hidup praktisnya sama, yakni sama-sama hukuman dengan huruf yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka tahun," ujar Mahfud dalam keterangannya, 8 Agustus 2023.