Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KOMISI Pemberantasan Korupsi menangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Pemerintah Provinsi Bengkulu. Rohidin diduga memeras pegawai di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk membiayai pencalonannya dalam Pilkada 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tiga Orang Ditetapkan Tersangka
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari delapan orang yang terjaring OTT, penyidik komisi antirasuah telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Gubernur Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Isnan Fajri, dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan OTT itu bermula dari informasi rencana transaksi yang akan dilakukan oleh Isnan Fajri dan Evriansyah. Penyidik KPK segera berangkat ke Bengkulu dan menggelar OTT pada 23 November 2024.
Temuan Amplop Bergambar Paslon Inkumben
Uang ini diduga disiapkan untuk “serangan fajar” menjelang pemungutan suara yang akan digelar pada 27 November 2024. Dugaan itu muncul setelah penyidik menyita amplop bergambar pasangan Rohidin Mersyah-Meriani yang merupakan calon inkumben dalam pilkada 2024.
“Dari keterangan saksi, isi amplop Rp 50 ribu, tapi belum dicek secara fisik,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Menurut dia, penyidik masih menghitung jumlah uang yang disiapkan untuk “serangan fajar” tersebut. “Nanti kalau sudah ada update, dikabari.”
Modus korupsi
Berdasarkan pemeriksaan KPK, Rohidin diketahui memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dan meminta dukungan pendanaan Pilkada 2024. Mereka diancam akan kehilangan jabatan bila permintaan itu tidak dipenuhi. Isnan ditunjuk sebagai orang yang mengumpulkan uang saweran itu. Pengumpulan dana ini berlangsung pada September hingga Oktober 2024.
Sumber Dana
Para pejabat yang mengumpulkan uang untuk Rohidin memotong dari dana-dana dalam dinas mereka. Berikut jumlah dan sumber dari dana itu.
- Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Bengkulu Syafriandi: Rp 200 juta
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tejo Suroso: Rp 500 juta dari potongan anggaran alat tulis kantor, potongan surat perintah perjalanan dinas, dan potongan tunjangan pegawai
- Kepala Dinas Pendidikan Saidirman: Rp 2,9 miliar dari honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap se-Provinsi Bengkulu.
- Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Ferry Ernez Parera: Rp 1,4 miliar dari donasi satuan kerja di bawah Biro Kesejahteraan Rakyat.
Barang bukti yang disita
Penyidik KPK telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai serta catatan penerimaan dan penyaluran uang.
- Uang tunai rupiah
Rp 32,5 juta dari mobil Saidirman
Rp 120 juta dari rumah Ferry Ernez Parera
Rp 370 juta dari rumah Rohidin Mersyah
- Uang valuta asing
Rp 6,5 miliar dalam mata uang asing dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura
KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO