Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah telah menyusun draf Paket Manfaat sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan. Draf ini adalah bagian dari perbaikan tata kelola sistem layanan kesehatan yang berjalan di BPJS Kesehatan.
Perombakan tata kelola BPJS Kesehatan tersebut termasuk menghapus aturan kelas rawat inap pasien yang diganti dengan kelas standar. Sehingga, peserta yang ingin mendapatkan pelayanan melebihi kelas standar tersebut akan mendapatkan sejumlah konsekuensi.
Upaya yang dicetuskan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto ini merupakan upaya menekan prediksi defisit BPJS Kesehatan yang diprediksi mencapai Rp 32 triliun pada 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini