Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita delapan tahun lalu, dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Bandung, Jawa Barat. Dalam putusan yang dibacakan pada Senin, 8 Juli 2024, hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan dibatalkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Eman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Pertimbangan Hakim:
- Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky atau yang dikenal dengan kasus Vina Cirebon, tidak sesuai dengan prosedur.
- Tidak terdapat panggilan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka Pegi Setiawan.
- Polda Jawa Barat tak bisa menunjukkan dua alat bukti yang dibutuhkan untuk menjerat Pegi.
Tanggapan Pegi
Saat keluar dari tahanan Polda abar, Pegi menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi, presiden terpilih, Prabowo Subianto, awak media, dan seluruh masyarakat Indonesia yang selalu mendukung dan mendoakannya.
“Saya juga berterima kasih kepada tim kuasa hukum saya sudah mendukung saya dan membela saya mati-matian.Semoga Allah membalas kebaikan semua,” ujar Pegi usai bebas dari tahanan Polda Jabar, Senin malam, 8 Juli 2024.
Breskrim akan Evaluasi
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandani menegaskan pihaknya akan mengevaluasi penyidik terkait kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana delapan tahun silam. Apalagi, Pengadilan Negeri Bandung juga mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
“Ini tentu menjadi evaluasi kita bersama ya, kita juga melihat evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada,” kata Djuhan.
______________________
Profil Hakim Eman Sulaeman
Nama lengkap: Eman Sulaeman
Kelahiran: Karawang, Jawa Barat, pada 10 April 1975
Jejak karir:
- 2021 - Hakim Madya Muda PN Bandung Kelas 1A Khusus yang memiliki pangkat Pembina Tingkat I dengan golongan IV/b
- 2019 - Ketua PN Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
- 2017 - Ketua PN Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT)
- 2013 Hakim PN Sumber, Cirebon, Jawa Barat
- 2010 - Hakim PN Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur
- 2007 - Hakim PN Sambas, Kalimantan Barat
- 2004 - Hakim PN Ketapang, Kalimantan Barat
- 2002 - Calon hakim (cakim) PN Garut
Kasus besar yang pernah ditangan:
- Kasus eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam kasus persengkongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.
- Kasus suap penyidik KPK oleh mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna.
INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO