Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pembongkaran Ruko di Kawasan Pluit

Sebanyak 22 ruko yang bangunannya menutuo saluran air dibongkar.

26 Mei 2023 | 06.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Puluhan ruko serobot bahu jalan di kawasan Pluit Karang Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara dibongkar oleh Pemprov DKI Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Pembongkaran dilakukan lantaran pemilik ruko tak kunjung membongkar bangunan yang telah didirikan di atas fasilitas umum itu hingga tenggat waktu yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Untuk pengembalian fungsi yang harusnya jadi fungsi jalan, yang menjadi fungsi saluran, mengembalikan juga yang sesuai dengan IMB-nya keperluannya," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin.

 

Lokasi: Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara dan Z-8 Selatan, RT. 011, RW. 003 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Jumlah ruko: 22 unit

 

Melanggar Aturan Penataan Ruang

Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah memutuskan untuk membongkar puluhan ruko yang mencaplok saluran air dan bahu jalan di kawasan Pluit Karang Niaga, Jakarta Utara. Pembongkaran dilakukan sebab pemilik ruko telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. 

 

Serobot Saluran Air

Pemilik ruko yang dibongkar dinilai telah menyerobot saluran air dan bahu jalan. Sehingga, pembongkaran bangunan ini dilakukan untuk pengembalian fungsi dan sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

 

Sempat Diberi Waktu Bongkar Mandiri

Sebelum dibongkar paksa, Pemprov DKI juga sudah memberikan waktu selama empat hari dari Jumat, 19 Mei 2023 hingga Selasa, 23 Mei 2023 untuk membongkar sendiri bagian rukonya yang melanggar, tetapi tidak semua memenuhinya.

 

200 Personel Diterjunkan

Pembongkaran ruko serobot bahu jalan di Pluit melibatkan lebih dari 200 personel gabungan dari unsur Satpol PP, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Bina Marga, Dinas Sumber Daya Air, Dinas Perhubungan, TNI-Polri, dan lainnya. Pembongkaran bangunan ini mengacu kepada Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.

 

Pemilik Ruko Berharap Ada Musyawarah

Sejumlah pemilik ruko berharap ada musyawarah dengan Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono dan Walikota Ali Maulana Hakim untuk keberlanjutan usaha para UMKM. Mereka berharap, Pemprov berkenan menyewakan lahan yang saat ini dibongkar.

Inge Klara Safitri

Inge Klara Safitri

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus