Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Infografik

Polemik Tunjangan Kinerja Dosen

Pemerintah belum membayarkan tunjangan kinerja dosen berstatus aparatur sipil negara. Macet sejak 2020.

4 Februari 2025 | 20.00 WIB

Polemik Tunjangan Kinerja Dosen
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

PARA dosen aparatur sipil negara berdemonstrasi di sekitar Istana Negara, Jakarta, Senin, 3 Februari 2025. Mereka menuntut pemerintah mencairkan tunjangan kinerja dosen yang macet sejak kepemimpinan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Makarim. Kementerian Pendidikan Tinggi di era Prabowo Subianto menyebutkan hanya akan mencairkan tunjangan tahun 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Tarik-ulur Tunjangan
Januari 2025:

  • Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (Adaksi) menggelar aksi simbolik dengan mengirimkan karangan bunga ke kantor Kementerian Pendidikan Tinggi di Senayan, Jakarta.
  • Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi Togar Mangihut Simatupang mengatakan tidak ada tunjangan kinerja untuk dosen pada 2025 karena nomenklatur kementerian berubah.
  • Aliansi dosen mengultimatum Kementerian Pendidikan Tinggi bahwa mereka akan menggelar aksi mogok mengajar dan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
  • Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi isu pendidikan bertemu dengan Menteri Pendidikan Tinggi dan para dosen pegawai negeri.
  • Menteri Pendidikan Tinggi Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan tunjangan kinerja akan dibahas secara intensif antarlembaga. Menteri Pendidikan Tinggi berjanji menyelesaikan rancangan peraturan yang menjadi landasan untuk mencairkan tunjangan dosen.
  • Kementerian Pendidikan Tinggi akan mencairkan tunjangan kinerja dosen pegawai negeri tahun 2025. Meski demikian, tunjangan periode 2020-2024 tak akan ditransfer ke pengajar.

Februari 2025:

  • Aliansi dosen menggelar unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, untuk menuntut pencairan tunjangan kinerja tahun 2025. Mereka menuntut pemerintah membayar tunjangan secara penuh.

Keputusan Terakhir 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 247/M.A/KU.01.01/2025 perihal Tunjangan Kinerja Dosen yang merinci besaran tunjangan untuk dosen pegawai negeri. Kementerian Pendidikan Tinggi menetapkan bahwa pemerintah hanya akan mencairkan tunjangan periode 2025. “Itu sudah tutup buku,” kata Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi Togar Mangihut Simatupang.

Aturan Tunjangan Kinerja untuk Dosen ASN
Tunjangan kinerja yang dituntut oleh para dosen diatur dalam dua peraturan yakni:

  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 2 ayat (1).
  • Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 447/P/2024 tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Dosen di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Dua peraturan ini menetapkan pegawai/dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi berhak diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. 

Tunjangan untuk Pangkat Dosen
Jumlah tunjangan untuk setiap dosen pada masing-masing jabatan akademik sebagai berikut:

  • Asisten ahli: Rp 5,07 juta
  • Lektor: Rp 8,7 juta
  • Lektor kepala: Rp 10,9 juta
  • Guru besar: Rp 19,2 juta

KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO

Novandy Ananta

Novandy Ananta

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus