Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PPATK Telusuri Aliran dana Judi OnlineĀ 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi aliran dana sejumlah Rp 155 triliun dari judi online

15 September 2022 | 15.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi aliran dana sejumlah Rp 155 triliun dari judi online. Aliran dana tersebut melibatkan banyak pihak, di antaranya polisi, ibu rumah tangga, hingga pelajar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jadi transaksi yang dilaporkan kepada PPATK itu sebanyak 121 juta transaksi, di dalamnya itu sebanyak Rp 155,459 triliun (Rp 155 triliun),” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Temuan aliran dana: Rp 155,459 triliun

Total transaksi: 121 juta

Tujuan aliran dana:

  • Thailand
  • Kamboja
  • Filipina

Rekening yang diblokir: 312 rekening

Dana yang dibekukan: Rp 836 miliar

25 Kasus sudah Dilaporkan ke Polisi

Ivan menjelaskan, 25 kasus judi online telah disampaikan kepada aparat penegak hukum oleh PPATK sejak 2019 hingga 2022 ini, belum lagi periode sebelumnya dengan nilai yang sangat fantastis.

Ikut Mengalir ke Negara “Tax Haven”

Selain ke sejumlah negara di Asia tenggara, aliran dana dari transaksi judi online juga mengalir ke diduga mengalir hingga ke negara ‘tax haven’. Oleh sebab itu, hal ini menjadi tantangan tersendiri untuk menelusuri aset yang nilainya mencapai ratusan triliun per tahunnya dan membawanya kembali ke Indonesia (repatriasi).

 

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO | DESAIN ELVINA RISHA






Artika Rachmi Farmita

Artika Rachmi Farmita

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus