Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi aliran dana sejumlah Rp 155 triliun dari judi online. Aliran dana tersebut melibatkan banyak pihak, di antaranya polisi, ibu rumah tangga, hingga pelajar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Jadi transaksi yang dilaporkan kepada PPATK itu sebanyak 121 juta transaksi, di dalamnya itu sebanyak Rp 155,459 triliun (Rp 155 triliun),” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Temuan aliran dana: Rp 155,459 triliun
Total transaksi: 121 juta
Tujuan aliran dana:
- Thailand
- Kamboja
- Filipina
Rekening yang diblokir: 312 rekening
Dana yang dibekukan: Rp 836 miliar
25 Kasus sudah Dilaporkan ke Polisi
Ivan menjelaskan, 25 kasus judi online telah disampaikan kepada aparat penegak hukum oleh PPATK sejak 2019 hingga 2022 ini, belum lagi periode sebelumnya dengan nilai yang sangat fantastis.
Ikut Mengalir ke Negara “Tax Haven”
Selain ke sejumlah negara di Asia tenggara, aliran dana dari transaksi judi online juga mengalir ke diduga mengalir hingga ke negara ‘tax haven’. Oleh sebab itu, hal ini menjadi tantangan tersendiri untuk menelusuri aset yang nilainya mencapai ratusan triliun per tahunnya dan membawanya kembali ke Indonesia (repatriasi).
INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO | DESAIN ELVINA RISHA