Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia pada periode Natal dan Tahun Baru batal ditetapkan. “Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Begini aturan yang berlaku sebagai pengganti selama periode Nataru:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri:
- Pelaku perjalanan wajib sudah divaksinasi lengkap dan menyertakan hasil antigen negatif, maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Untuk orang dewasa yang belum divaksinasi lengkap atau tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
- Untuk anak-anak diperbolehkan melakukan perjalanan, tetapi menyertakan hasil tes PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan laut.
Syarat perjalanan dari luar negeri:
- Pelaku perjalanan wajib menyertakan hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
- Menjalani karantina selama 10 hari di Indonesia.
Aturan lain:
- Pemerintah melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.
- Waktu operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
- Penyelenggaraan acara sosial budaya juga dibatasi maksimal 50 orang dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO