Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada 30 Maret 2021. Isi Peraturan Pemerintah itu memberi kepastian atas hak ekonomi pencipta, pemegang cipta dan pemilik hak terkait lagu dan musik, khususnya royalti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penggunaan lagu dan/atau musik secara komersial harus membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak. Pembayaran itu melalui Lembaga Manajemen Koletif Nasional yang kerap disingkat menjadi LMKN.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dwiki Dharmawan selaku Ketua Umum LMK Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia memberikan komentar atas terbitnya PP tersebut, “Ini menggembirakan, tapi harus segera ditindaklanjuti menteri-menteri terkait.”
Dwiki melanjutkan, “Harus ada peraturan menteri, umpamanya mengatur tarif, untuk menentukan royalti kan harus ada tarif-tarif yang disepakati dengan asosiasi-asosiasi atau dari pengusaha-pengusaha.”