Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Presiden Jokowi Teken PP Tentang Royalti, Dwi Dharmawan Beri Komentar Tambahan

Presiden Jokowi meneken aturan yang memberikan kepastian atas hak ekonomi atas lagu, terutama soal royalti. Penggunaan lagu melalui LMKN.

8 April 2021 | 20.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada 30 Maret 2021. Isi Peraturan Pemerintah itu memberi kepastian atas hak ekonomi pencipta, pemegang cipta dan pemilik hak terkait lagu dan musik, khususnya royalti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penggunaan lagu dan/atau musik secara komersial harus membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak. Pembayaran itu melalui Lembaga Manajemen Koletif Nasional yang kerap disingkat menjadi LMKN.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dwiki Dharmawan selaku Ketua Umum LMK Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia memberikan komentar atas terbitnya PP tersebut, “Ini menggembirakan, tapi harus segera ditindaklanjuti menteri-menteri terkait.”

Dwiki melanjutkan, “Harus ada peraturan menteri, umpamanya mengatur tarif, untuk menentukan royalti kan harus ada tarif-tarif yang disepakati dengan asosiasi-asosiasi atau dari pengusaha-pengusaha.”

Fitra Moerat Ramadhan

Fitra Moerat Ramadhan

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus