Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Protokol Kesehatan dalam Pilkada Serentak 2020 dan Sanksi bagi Pelanggar

Bakal pasangan calon dari 309 kabupaten dan kota penyelenggara wajib menerapkan protokol kesehatan saat menjalani tahapan Pilkada Serentak 2020.

15 September 2020 | 14.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kementerian Kesehatan mencatat 309 kabupaten/kota yang masuk dalam wilayah penyelenggaraan pilkada, terdaftar dalam peta zona risiko Covid-19. Untuk mencegah penularan wabah virus corona, bakal pasangan calon wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat saat menjalani tahapan Pilkada Serentak 2020.
Badan Pengawas Pemilu mencatat sejumlah dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada Serentak 2020 saat pendaftaran pada 4 - 6 September 2020. Sejumlah temuan itu kemudian berbuah pemberian teguran kepada bakal pasangan calon.
 
Terkait pelanggaran protokol kesehatan saat pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, “Karena ini pasti memiliki risiko, pemerintah sudah melihat beberapa pelanggaran yang terjadi selama ini, dan kami mohon ke depan betul-betul anggota masyarakat dan kontestan tertib melaksanakan ini.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Artika Rachmi Farmita

Artika Rachmi Farmita

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus