Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Putusan Janggal Mahkamah Konstitusi

MK telah memberikan putusan atas berbagai gugatan uji materi batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin, 17 Oktober 2023.

19 Oktober 2023 | 14.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Putusan Janggal Mahkamah Konstitusi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan putusan atas berbagai gugatan uji materi batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin, 17 Oktober 2023. MK meloloskan tambahan syarat baru yakni pengalaman pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum. Berikut faktanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Permohonan Uji Materi

  • 29/PUU-XXI/2023: Gugatan dari Partai Solidaritas Indonesia, permohonan untuk menurunkan batas usia menjadi umur 35 tahun. Ditolak sepenuhnya karena open legal policy.
  • 51/PUU-XXI/2023: Gugatan dari Partai Garuda, permohonan untuk menurunkan batas usia menjadi umur 35 tahun. Ditolak sepenuhnya karena open legal policy.
  • 55/PUU-XXI/2023: Gugatan dari sejumlah kepala daerah, permohonan untuk menurunkan batas usia menjadi umur 35 tahun. Ditolak sepenuhnya karena open legal policy.
  • 90/PUU-XXI/2023: Gugatan dari Almas Tsaqibbirru Re A, permohonan untuk menurunkan batas usia menjadi 35 tahun dan menambahkan persyaratan pernah menjabat posisi yang dipilih melalui pemilihan umum. Dikabulkan sebagian. 

 

Empat Dissenting Opinion

Ada empat hakim yang mempunyai pendapat berbeda dari lima hakim lainnya yang meloloskan gugatan uji materi tersebut. Mereka adalah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo. 

 

Kejanggalan Perubahan

Hakim Saldi Isra mengungkap adanya kejanggalan dalam kelolosan gugatan Almas, yakni perubahan sikap yang terjadi cepat sekali. Padahal, menurut Saldi, dengan adanya penolakan gugatan untuk tiga perkara sebelumnya, MK telah menutup ruang adanya tindakan selain yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang. 

 

Anwar Ikut Rapat Untuk Perkara 90

Saldi juga mengatakan bahwa kehadiran Ketua Umum Anwar Usman mengubah haluan beberapa hakim yang tadinya menolak permohonan perkara nomor 29, 51 dan 55 menjadi mengabulkan permohonan perkara 90. Hakim Arief Hidayat juga membenarkan kehadiran Anwar. Padahal, sebelumnya Anwar tidak hadir dalam rapat permusyawaratan perkara 29, 51 dan 55. 

KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO

Imam Riyadi

Imam Riyadi

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus