Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Infografik

Rincian Iuran selama BPJS Uji Coba Kelas Standar

Demi menghapus kebijakan level kelas, Pemerintah akan melakukan uji coba gagasan KRIS pada BPJS Kesehatan pada Juli 2022.

7 Juli 2022 | 22.09 WIB

Rincian Iuran selama BPJS Uji Coba Kelas Standar
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pemerintah akan melakukan uji coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan pada Juli 2022. Rencananya, uji coba KRIS ini dilakukan di lima rumah sakit vertikal di bawah Kementerian Kesehatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Konsep KRIS dibuat untuk menghapus kebijakan level kelas di BPJS Kesehatan. Hal ini dilakukan untuk memenuhi prinsip kesetaraan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan, penyesuaian besar iuran hingga kini masih dalam tahap perhitungan oleh pemerintah. Nantinya, iuran disesuaikan kemampuan membayar masyarakat serta mempertimbangkan keberlangsungan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.

“Selama belum ada perubahan revisi Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, maka iuran masih sesuai dengan Perpres 64 Tahun 2020 sebagaimana besar iuran yang berlaku sekarang ini. Belum ada perubahan apapun terkait besar iuran,” ujar Muttaqien.

Rincian iuran BPJS berdasarkan Perpres nomor 64 tahun 2020

Peserta penerima bantuan iuran (PBI)

  • Besaran iuran: Rp 42 ribu
  • Dibayarkan oleh: Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah

Pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan

  • Besaran iuran: 5 persen upah per bulan
  • Dibayarkan oleh:
    • Pemberi kerja sebesar 4 persen
    • Peserta sebesar 1 persen

Pekerja penerima upah di BUMN, BUMD, dan swasta

  • Besaran iuran: 5 persen upah per bulan
  • Dibayarkan oleh:
    • Pemberi kerja sebesar 4 persen
    • Peserta sebesar 1 persen

Keluarga tambahan pekerja penerima upah

  • Besaran iuran: 1 persen upah per bulan
  • Dibayarkan oleh: Pekerja penerima upah

Peserta pekerja bukan penerima upah atau bukan pekerja

  • Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
  • Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
  • Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO | DESAIN IMAM RIYADI

Artika Rachmi Farmita

Artika Rachmi Farmita

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus