Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 pada 5 Mei 2020. Beleid itu menetapkan perubahan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan untuk peserta bukan penerima upah atau peserta mandiri. Penekenan perpres tersebut mengundang reaksi sejumlah pihak dan dianggap bertentangan dengan putusan peradilan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini