Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Infografik

Riuh Rendah Kenaikan Iuran BPJS di Kala Pandemi Virus Corona

Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang berisi kenaikan iuran BPJS. Ada yang menganggap langkah itu mengabaikan putusan MA.

14 Mei 2020 | 14.01 WIB

Riuh Rendah Kenaikan Iuran BPJS di Kala Pandemi Virus Corona
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 pada 5 Mei 2020. Beleid itu menetapkan perubahan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan untuk peserta bukan penerima upah atau peserta mandiri. Penekenan perpres tersebut mengundang reaksi sejumlah pihak dan dianggap bertentangan dengan putusan peradilan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Artika Rachmi Farmita

Artika Rachmi Farmita

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus